TUGAS PLKJ
TUGAS TUGAS PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur
Gubernur dipilih bersama
wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di
provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur
bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu,
gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada
presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19
Tahun 2010.Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sekretariat Daerah Provinsi
Sekretariat Daerah
Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang
dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat Daerah Propinsi bertugas
membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Propinsi. Sekretaris Daerah untuk
provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah
dibantu oleh beberapa asisten. Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas
sebanyak-banyaknya 5 Asisten; dimana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro.
Dinas Daerah Provinsi
Dinas Daerah
Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang
Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk
melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat
kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.Untuk melaksanakan kewengan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) provinsi yangwilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD tersebut merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.
Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas.
Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Provinsi.
Lembaga
teknis daerah
Lembaga teknis daerah adalah
unsur pelaksana pemerintah daerah. Daerah dapat
berarti provinsi, kabupaten, atau kota. Untuk daerah provinsi, lembaga
teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur melalui sekretaris
daerah. Demikian pula untuk daerah kabupaten/kota, lembaga
teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris
daerah. Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang
karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas faerah dalam
lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang penelitian dan
pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan,
kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan. Lembaga
teknis daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga
teknis daerah dapat berbentuk "badan", "Kantor", dan
"Rumah Sakit". Contoh lembaga teknis daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah, serta Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja.
Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi
Daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah
kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh
partai politik), dan bukan Pegawai
Negeri Sipil.Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris[1]. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
Wali kota
Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah
untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten.
Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota
dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan
bukan Pegawai
Negeri Sipil.
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat.
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh
seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Bapeda
Tugas
pokok dan fungsi Bappeda tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor : 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
Bappeda yang dirumuskan bahwa tugas pokok Bappeda adalah melaksanakan tugas
tertentu di bidang perencanaan pembangunan daerah, yaitu :
- Merumuskan kebijakan teknis di
bidang perencanaan, statistik, penelitian dan pengembangan serta penataan
Ruang;
- Mengkoordinasikan Penyusunan
perencanaan, statistik, penelitian dan pengembangan serta penataan Ruang;
- Membina dan melaksanakan tugas
dibidang tata ruang, pengembangan wilayah dan kerjasama pembangunan
daerah;
Info Lebih Lanjut Add me www.facebook.com/syesyega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar